LAPORAN KUNJUNGAN KE WIHARA
(PURE DHARMA ADITIA JAYA RAWAMANGUN)
Mata Kuliah : Hinduisme
Dosen Pembimbing :
Dr. Syaiful Azmi, MA
Disusun Oleh : Kelas B
Abdul Rosid (1113032100082)
FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
UIN
SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2014
Pengantar
Puji syukur penulis
ucapkan kehadirat Allah SWT. karena atas berkat rahmat dan kurnia-Nya penulis
dapat menyelesaikan menulis laporan ini. Penulis berharap dengan hadirnya laporan
ini dapat menambah wawasan bagi kita umumnya pembaca tentang hasil kunjungan
penulis ke puer dharma aditia jaya ( rawamangun ).
- Pure
hindu dharma aditia jaya { Rawamangun }
Pure adalah tempat ibadah agama hindu di
Indonesia. senin lalu tepat tanggal 3 november 2014 saya mahasiswa Uin syarif
hidayatullah Jakarta Fakultas ushuluddin jurusan perbandingan agama mengunjungi
pure tersebut yang berada di daerah rawamangun jakarta timur.
Disana saya mendapatkan pengetahuan tentang
hindu yang cukup jelas, karena sebelumnya saya sudah belajar agama hindu di
kelas atau kampus. akan tetapi saya
kurang puas karena saya hanya sekedar belajar secara tekstual yang mana hanya
bisa dibanyangkan saja.
Di pure
tersebut saya bisa langsung melihat serta mempelajari sekaligus menanyakan
langsung kepada penjaga pura tersebut. Kemudian saya dikasih ilmu dengan
pengisian materi tentang Hukum Karma Phala yang di minta oleh dosen membimbing saya
yang bernama Dr. Syaiful Azmi, MA
-
Hukum karma
phala
Pengertian
Hukum adalah ketentuan atau peraturan yang
harus diatasi oleh sekelompok manusia, serta memberikan hukumaan terhadap
seseorang yang melanggarnya baik itu berupa hukuman atau denda.
Karma berasal dari bahasa Sansekerta
dari urat kata “Kr” yang berarti membuat atau berbuat, maka dapat disimpulkan karmapala berarti Perbuatan atau tingkah laku.
Phala yang berarti buah atau hasil.
Maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Karma Phala
berarti : Suatu peraturan atau hukuman dari suatu perbuatan.
Hukum Karma Phala adalah hukum sebab akibat atau hukum buah
hasil suatu perbuatan. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, binatang, tumbuh-tumbuhan
dan manusia. Jika hukum itu ditunjukan kepada manusia maka di sebut dengan
hukum karma dan jika kepada alam semesta disebut hukum Rta. Hukum inilah yang
mengatur kelangsungan hidup serta perputaran alam semesta.
-
Jenis-jenis Karma
Dalam
pembahasan karma ada tiga jenis karma, diantara-Nya yaitu :
Yang
pertama ; Prarabda karma yaitu perbuatan yang dilakukan pada waktu hidup
sekarang dan diterima dalam hidup sekarang juga.
Yang
kedua ;Kriyamana karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang di dunia tetapi
hasilnya akan diterima setelah mati di alam baka.
Dan
yang ketiga ; Sancita karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang hasilnya
akan di peroleh pada kelahiran yang akan dating ( raingkarnasi )
-
Sifat-sifat Hukum karma
-
Hukum karma itu bersifat abadi : Maksud-Nya sudah ada sejak
mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap berlaku sampai alam semesta ini
mengalami kehancuran / (kiamat).
-
Hukum karma bersifat universal : Maksud-Nya berlaku bukan untuk manusia saja akan
tetapi berlaku juga untuk mahluk-mahluk yang ada dialam semesta ini.
-
Hukum karma berlaku sejak zaman pertama penciptaan, zaman sekarang, dan zaman
yang akan dating.
-
Hukum karma itu sangat sempurna, adil, tidak, ada yang dapat menghindarinya.
Terima
kasih, dan mudah-mudahan bermanfaat umum-Nya bagi kita semua, Aaamiin . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar