Senin, 01 Desember 2014

abdul rosid_laporan kunjungan





LAPORAN KUNJUNGAN KE WIHARA
(PURE DHARMA ADITIA JAYA RAWAMANGUN)


Mata Kuliah : Hinduisme

Dosen Pembimbing :
Dr. Syaiful Azmi, MA

Disusun Oleh : Kelas B
Abdul Rosid  (1113032100082)




FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2014
Pengantar
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT. karena atas berkat rahmat dan kurnia-Nya penulis dapat menyelesaikan menulis laporan ini. Penulis berharap dengan hadirnya laporan ini dapat menambah wawasan bagi kita umumnya pembaca tentang hasil kunjungan penulis ke puer dharma aditia jaya ( rawamangun ).

-  Pure hindu dharma aditia jaya { Rawamangun }


 Pure adalah tempat ibadah agama hindu di Indonesia. senin lalu tepat tanggal 3 november 2014 saya mahasiswa Uin syarif hidayatullah Jakarta Fakultas ushuluddin jurusan perbandingan agama mengunjungi pure tersebut yang berada di daerah rawamangun jakarta timur.
Disana saya mendapatkan pengetahuan tentang hindu yang cukup jelas, karena sebelumnya saya sudah belajar agama hindu di kelas atau  kampus. akan tetapi saya kurang puas karena saya hanya sekedar belajar secara tekstual yang mana hanya bisa dibanyangkan saja.
Di pure tersebut saya bisa langsung melihat serta mempelajari sekaligus menanyakan langsung kepada penjaga pura tersebut. Kemudian saya dikasih ilmu dengan pengisian materi tentang Hukum Karma Phala yang di minta oleh dosen membimbing saya yang bernama Dr. Syaiful Azmi, MA


- Hukum karma phala
Pengertian
Hukum adalah ketentuan atau peraturan yang harus diatasi oleh sekelompok manusia, serta memberikan hukumaan terhadap seseorang yang melanggarnya baik itu berupa hukuman atau denda.
Karma berasal dari bahasa Sansekerta dari urat kata “Kr” yang berarti membuat atau berbuat, maka dapat disimpulkan  karmapala berarti Perbuatan atau tingkah laku.
Phala yang berarti buah atau hasil.
Maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Karma Phala berarti : Suatu peraturan atau hukuman dari suatu perbuatan.
Hukum Karma Phala adalah hukum sebab akibat atau hukum buah hasil suatu perbuatan. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, binatang, tumbuh-tumbuhan dan manusia. Jika hukum itu ditunjukan kepada manusia maka di sebut dengan hukum karma dan jika kepada alam semesta disebut hukum Rta. Hukum inilah yang mengatur kelangsungan hidup serta perputaran alam semesta.

- Jenis-jenis Karma

Dalam pembahasan karma ada tiga jenis karma, diantara-Nya yaitu :

Yang pertama ; Prarabda karma yaitu perbuatan yang dilakukan pada waktu hidup sekarang dan diterima dalam hidup sekarang juga.
Yang kedua ;Kriyamana karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang di dunia tetapi hasilnya akan diterima setelah mati di alam baka.
Dan yang ketiga ; Sancita karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang hasilnya akan di peroleh pada kelahiran yang akan dating ( raingkarnasi )


-  Sifat-sifat Hukum karma

-  Hukum karma itu bersifat abadi : Maksud-Nya sudah ada sejak mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami kehancuran / (kiamat).
- Hukum karma bersifat universal : Maksud-Nya berlaku bukan untuk manusia saja akan tetapi berlaku juga untuk mahluk-mahluk yang ada dialam semesta ini.
- Hukum karma berlaku sejak zaman pertama penciptaan, zaman sekarang, dan zaman yang akan dating.
- Hukum karma itu sangat sempurna, adil, tidak, ada yang dapat menghindarinya.


Terima kasih, dan mudah-mudahan bermanfaat umum-Nya bagi kita semua, Aaamiin . . .

 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar