LAPORAN KUNJUNGAN KE WIHARA
MATA KULIAH HINDUISME
Dosen Pembimbing: Drs. Syaiful Azmi, M.A
Oleh :
Shofiyatul Fithriyah : 1113032100044
Jurusan Perbandingan Agama
Fakultas Ushuluddin
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
2014
3 PA B
A.
Pura Hindu Dharma Aditya Jaya Rawamangun
Pada tanggal 03 november 2014 kami mahasiswa uin Jakarta jurusan perbandingan agama semester 3 mengunjungi pura Aditya jaya yang bertepatan di daerah rawamangun Jakarta timur. Pura pertama yang dibangun dan didirikan di Jakarta ini, lokasinya sangat strategis berada disebelah timur lintasan tol Cawang-Tanjung Priok atau sering disebut dengan Jalan Layang A. Yani. Lokasi pura memang berada dipersimpangan Jl. A. Yani dengan Jl. Rawamangun. Pura yang hampir setiap hari dikunjungi ini, memiliki sejarah yang sangat panjang mulai dari sebuah sanggar sebagai tanda yang hingga sekarang ini berdiri sangat megah dengan halaman yang sangat luas.
Proses berdirinya Pura Adhitya Jaya Rawamangun, tidak dapat dilepas kan dari sejarah perjuangan hidup umat Hindu di DKI Jakarta. Betapa tidak. Sebab ide untuk membangun tempat persembahyangan umat Hindu di DKI Jakarta sudah lama dirintis oleh Suka Duka Hindu Bali (SDHB), yang kemudian diganti menjadi Suka Duka Hindu Dharma (SDHD) atas saran Bapak Dirjen Bimas Hindu dan Budha I. B. Mastra.
Perkembangan pembangunan Pura melalui pentahapan yang dapat diklasifikasikan atas tujuh tahapan yaitu:
• Tahap Pertama dimulai tahun 1972, yang berhasil dibangun adalah Padmasana, Griya Pedanda (belum permanen), Penglurah, Wantilan di Jaba Tengah namun dalam wujud sederhana berupa, bedeng.
• Tahap Kedua dilanjutkan lagi pada tahun 1976, dengan membangun Kuri Agung, Penyengker Jeroan dengan tembok sederhana, Renovasi Wantilan di Jaba Tengah, Taman Sari dalam wujud sederhana.
• Tahap Ketiga dilanjutkan tahun 1985, dengan memulai pembangunan wantilan besar di Jaba, walau belum selesai pada tahun itu.
• Tahap Keempat dimulai talun 1988. Yang berhasil dibangun adalah Wantilan Besar (melanjutkan pembangunan tahun 1985), Bale Kulkul, Candi Bentar di sebelah Bale Kulkul, Griya Pedanda (permanen), Bale Bengong di sebelah Griya Pedanda.
• Tahap Kelima dilanjutkan tahun 1995, dengan membangun Wantilan permanen di Jaba Tengah, Ruang Pasraman/Kuliah (di sebelah wantilan besar di Jabaan).
• Tahap Keenam adalah tahun 1996 dengan membuat jalan aspal, Candi Bentar di Jaba Sisi (menghadap kejalan by pass), Candi Bentar di belakang (di ujung Jalan Daksinapati Raya), Renovasi Penyengker Mandala Utama (Jeroan).
• Tahap Ketujuh tahun 1997 dengan membangun Penyengker di Jaba Sisi yang menghadap ke jalan by pass.
B.Hukum Karma Phala Dalam Ajaran Agama Hindu
Dalam kitab suci Bradh Aranyaka Upanisad di katakana : Hukum diartikan sama dengan “ kebenaran “. Hukum adalah ketentuan – ketentuan atau peraturan – peraturan yang harus diatasi oleh sekelompok manusia, serta memberikan hukuman /ancaman terhadap seseorang yang melanggarnya baik itu berupa hukuman denda baik itu disebut orang dursila (penghianatan) oleh kelompok orang – orang tertentu di dalam masyarakat. Karma berasal dari bahasa Sansekerta dari urat kata “Kr” yang berarti membuat atau berbuat, maka dapat disimpulkan bahwa karmapala berarti Perbuatan atau tingkah laku. Phala yang berarti buah atau hasil.
Maka dapat disimpulkan Hukum Karma Phala berarti : Suatu peraturan atau hukuman dari hasil dalam suatu perbuatan. Hukum Karma Phala adalah hukum sebab – akibat, Hukum aksi reaksi, hukum usahan dan hasil atau nasib. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, binatang, tumbuh – tumbuhan dan manusia. Jika hukum itu ditunjukan kepada manusia maka di sebut dengan hukum karma dan jika kepada alam semesta disebut hukum Rta . Hukum inilah yang mengatur kelangsungan hidup, gerak serta perputaran alam semesta.
Adapun jenis-jenis karma yaitu :
• Prarabda karma yaitu perbuatan yang dilakukan pada waktu hidup sekarang dan diterima dalam hidup sekarang juga.
• Kriyamana karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang di dunia ini tetapi hasilnya akan diterima setelah mati di alam baka.
• Sancita karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang hasilnya akan di peroleh pada kelahiran yang akan datang.
• Sentana yaitu hasil/pahala dari perbuatan yang diterima oleh sentana/keturunan akibat perbuatan orang tua (leluhur).
Ada juga pembagian karma phala berdasarkan atas pembagian macamnya karma, kerja yang dilakukan oleh manusia yaitu:
1. Karma sangga
Yakni segala perbuatan atau tugas kewajiban yang berhubungan dengan keduniawian hidup di dunia ini yang menyangkut kehidupan social manusia (disebut karma sangga).
Bila seseorangkaryawan yang bekerja dengan tenaga jasmaninya akan menerima upah disebut karmakara. Sedangkan karyawan yang bekerja dengan tenaga rohanianya/ pikiran juga akan maendapat upah disebut karma kesama.
2. Karma yoga
Ialah orang yang bekerja tanpa memikirkan upahnya karena yakin bahwa kerja yang dilakukan olehnya adalah atas perintah Tuhan sesuai dengan atika Agmanya.
Hokum karma phala yaitu hokum alam yang menyatakan bahwa segala perbuatan akan menghasilkan hasil atau akibat. Perbuatan baik akan menimbulkan kebaikan(kebahagiaan) dan perbuatan jahat akan menimbulkan kejahatan(penderitaan). Hal ini sesuai dengan hokum sebab akibat yang menyatakan bahwa setiap sebab akan menimbulkan akibat. Segala sebab yang berupa perbuatan akan membawa akibat sebagai hasil perbuatan itu. Maka dari itu segala karma(perbuatan) akan mengakibatkan karma phala (hasil perbuatan). Keyakinan terhadap hokum karma phala ini memotivasi umat Hindu untuk selalu berikhtiar kearah hal-hal yang positif,senantiasa berpikir,berkata dan berbuat baik dan benar. Perbuatan yang baik disebut Subhakarma dan perbuatan yang tidak baik disebut Asubhakarma.
Kesimpulan
Pengertian hukum karma phala adalah segala sesuatu sebab yang merupakan perrbuatan (karma) atau menimbulkan buah atau akibat yang merupakan perbuatan (karma) pula. Hukum karma berlaku terhadap semua orang, pengaruh karma yang menentukan watak yangkan corak serta nilai dari watak manusia. Karma yang baik menciptakan watak yang baik, demikian pula sebaliknya, karma yang buruk memberikan watak yang burukpula. Segala macam karma yang dilakukan oleh mahluk terutama manusia akan tercatat selalu dalam pikirannya yang kemudia menjadi watak dan berpengaruh pula terhadap atmanya. Hukum karma yang mempengaruhi seseorang akan diterima olenya sendiri tetapi juga di warisi oleh keturunannya kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar